Zakat mal (arti, dalil, dan syarat wajib)


Halo rekan rekan seiman, tetap semangat dalam menjalani hari meski angin terasa berat, langkah kaki terasa lemas, matahari terasa gelap, ketika jendela dibuka yang nampak hanya sepi dipisah wabah nan merajalela. Yakinlah rekan rekanku, bahwa semua ini terjadi atas kehendak Allaah SWT yang patut kita syukuri dan terus jalani agar setiap langkah kita diridhai oleh Allaah SWT.


Nah rekan rekanku sekalian, di kesempatan kali ini kita akan berdiskusi sedikit mengenai zakat mal. Di artikel sebelumnya sudah ana sampaikan sedikit ilmu mengenai zakat fitrah dan ini artikel merupakan lanjutan dari artikel tersebut. Langsung pada intinya.


PENGERTIAN ZAKAT MAL

Secara bahasa, zakat mal artinya adalah zakat harta, yaitu segala sesuatu yang di inginkan oleh manusia baik berupa manfaat, penggunaan, maupun kepemilikannya. Secara istilah, zakat mal adalah pembayaran harta yang dilakukan oleh seseorang apabila telah mencapai nisab (batas harta) dan haul (batas waktu) dengan tujuan membersihkan diri dari harta yang bukan hak kita, yang mana semua itu dilaksanakan atas ketetapan syariat Islam.


Beberapa dalil mengenai zakat mal

Salah satu dalil yang sering kita jumpai dan sering ana sampaikan di blog ini adalah Surat Al-Baqarah ayat empat puluh tiga yang mana kita diperintahan untuk melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan ruku' beserta orang orang yang ruku'. Namun, di artikel ini ana tambahkan 2 dalil lagi, satunya dari Al-Qur'an dan satunya lagi dari Hadits Rasul.

QS. At Taubah (9) : 103


خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿١٠٣

Artinya:

103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

"Tidak boleh iri (dengki) kecuali kepada dua hal. (Yaitu kepada) seorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu dia menguasainya dan membelanjakannya di jalan yang haq (benar) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu) lalu dia melaksanakannya dan mengajarkannya (kepada orang lain)". (HR.BUKHARI).


Sama halnya dengan zakat fitrah, zakat mal merupakan ibadah yang hukumnya adalah wajib. Bedanya adalah pada ketetapan pembayarannya. Zakat fitrah dibayar ketika Bulan Ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri. Sedangkan zakat mal ditunaikan apabila telah mecapai nisab dan haul yang meliputi hasil ternak, tani, hasil temuan, hasil tambang, hasil lauk, profesi, serta hasil perniagaan. Yang masing masing cakupan tersebut memiliki perhitungannya masinga masing.


Syarat wajib zakat mal adalah sebagai berikut:

A.) Syarat bagi orang yang berzakat

  1. Beragama Islam, zakat tidak diwajibkan bagi orang yang bukan Islam karena jelas bahwa zakat merupakan rukun bagi umat Islam.
  2. Baligh dan berakal.
  3. Orang yang berzakat bebas dari hutang.
  4. Merdeka, hamba sahaya (budak) tidak diwajibkan untuk membayar zakat karena hamba sahaya tidak memiliki harta melainkan semua harta merupakan milik majikannya.


B.) Syarat harta yang akan dizakatkan 

  1. Harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal dan diridhai oleh Allaah SWT.
  2. Harta tersebut adalah milik pribadi orang yang menzakatkan.
  3. Harta tersebut dapat dikembangkan atau di fungsikan.
  4. Telah mencapai batasan jumlah (nisab).
  5. Telah mencapai batasan waktu (haul). Namun, haul dapat terputus dengan alasan tertentu seperti nisab yang berkurang sebelum mencapai haul.
  6. Jika zakat berupa hewan ternak, hewan tersebut tidak menjadi alat kerja.
  7. Lebih dari kebutuhan pokok.


Nah, itu dia sobat hal hal mengenai zakat mal, sebenarnya masih ada hal lain mengenai zakat mal yang ingin ana sampaikan kepada sobat sekalian. Namun, hal tersebut akan ana sampaikan di artikel berikutnya. Terus dukung admin dengan cara setia mengunjungi artikel ini. Silahkan komentar jika ingin komentar, jika tidak ingin, tidak apa apa😄. Ana mohon maaf atas segala khilaf.

TERIMA KASIH 😀

0 komentar:

Posting Komentar