Siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat?


Halo sobat fillah, kamu mau berzakat tapi tidak tahu kepada siapa harus berzakat? Nah, kamu memilih artikel yang tepat. Karena, di artikel ini kita akan membahas orang orang yang berhak menerima zakat. Sebelum itu, untuk kamu yang selalu teguh dalam menuntut ilmu, admin do'akan agar segala urusannya dimudahkan oleh Allaah SWT. Silahkan sobat sekalian rileks dan baca artikel ini hingga selesai.

Baca juga: Takaran lengkap dalam berzakat

Baca juga: Pemahaman mengenai zakat

A.) Mustahiq zakat

Kamu pernah dengar kata mustahiq zakat? Sesuai pembahasan kita, mustahiq zakat adalah orang orang yang berhak atau pantas menerima zakat. Baik berupa zakat mal maupun berupa zakat fitrah. Mustahiq zakat juga memiliki beberapa bagian, seperti yang Allaah SWT jelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 177 dan surat At-Taubah ayat 60.

QS. Al Baqarah (2) : 177


لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ ﴿١٧٧

Artinya:

177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.


QS. At Taubah (9) : 60

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠

Artinya:

60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Dari ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa mustahiq (penerima zakat) dianataranya:

  1. fakir (orang yang tidak memiliki apa apa dan tidak sanggup untuk mencukupi kebutuhannya).
  2. Miskin, orang yang miskin normalnya memiliki pekerjaan, atau harta berharga. Namun, perkerjaan dan hartanya itu tidak sanggup untuk mecukupi kebutuhannya.
  3. Amil zakat, amil zakat adalah orang yang bertanggung jawab atas zakat. Seperti pengumpulan zakat, penyimpanan zakat, pembagian zakat, dan sejenisnya.
  4. Muallaf (orang yang masuk ke dalam Agama Islam).
  5. Riqab, yaitu budak yang diberi kebebasan dalam usaha agar sibudak tersebut bisa membebaskan dirinya.
  6. Orang yang memiliki hitang atau bisa juga disebut sebagai gharim.
  7. Ibnu sabil, yaitu orang orang yang melakukan perjalanan dengan maksud baik. Namun, mengalami kesulitan atau kesengsaraan dalam perjalanannya.
  8. Sabiilillaah (orang yang berjuang di jalan Allaah SWT).


Kita sudah bahas tentang orang orang yang berhak menerima zakat. Ternyata ada juga orang orang yang tidak dibolehkan untuk menerima zakat. Siapa saja itu?

Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya Bani Hasyim. Seperti yang telah dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud, bahwa zakat itu adalah kotoran harta manusia sehingga tidak halal bagi rasulullaah SAW beserta keluarganya.

  1. Orang kafir.
  2. Orang kaya.
  3. Orang yang dinafkahi oleh muzakki seperti isteri dan anak.
  4. Budak.


Nah sobat, itulah orang orang yang berhak dan tidak berhak untuk menerima zakat. Silahkan kamu amalkan dan sebarkan ilmu ini agar menjadi amal jariyah. "sampaikanlah walaupun satu ayat." Untuk kamu yang insyaAllaah di cintai Allaah, silahkan kunjungi blog ini untuk artike terbarunya, dan jangan segan untuk berkomentar bila ada yang ingin disampaikan. Ana mohon maaf atas segala khilaf.


TERIMA KASIH😀


0 komentar:

Posting Komentar