Apa itu Dam dan bagaimana aturannya?

Pernahkah kamu dengar kata Dam? Di dalam kegiatan haji tentu kita sudah tidak asing lagi dengan kata ini. Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel artikel sebelumnya. Jadi, bagi kamu yang baru berkunjung dan ingin mengetahui informasi lainnya, silahkan masuk ke daftar isi yang ada di pojok kiri atas. Langsung saja kita masuk ke inti pembahasan.

Dam
Secara bahasa, dam artinya adalah darah. Dan secara istilah, dam artinya adalah mengalirkan darah di tanah haram untuk memenuhi ketentuan ketentuan haji. Apa kaitannya dengan haji? Nah, apabila seseorang melanggar ketetapan ketetapan dalam haji, maka orang tersebut harus membayar denda berupa penyembelihan hewan atau disebut dengan mengalirkan darah. Dam itu sendiri terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya:


  • Apabila seseorang bersenggama dalam keadaan ihram, makan damnya adalah menyembeli seekor unta, jika tidak bisa maka diganti seekor lembu, jika tidak bisa, boleh diganti dengan tujuh ekor kambing, dan jika masih tidak bisa, maka bersedekahlah kepada fakir miskin seharga satu ekor unta.
  • Jika seseorang berburu atau membunuh binatang, maka sembelihlah binatang yang dirasa sebanding dengan binatang yang telah diburu. Boleh juga dengan cara memberi makanan kepada fakir miskin senilai binatang yang telah dibunuh, atau juga bisa dengan berpuasa senilai binatang yang dibunuh dengan takaran satu mud sama dengan satu hari berpuasa.
  • Jika jama'ah melakukan salah satu diantara bercukur rambut, memakai pakaian yang dijahit, memotong kuku, memakai minyak rambut, harum haruman, dan terakhir bersenggama setelah tahallul pertama. Maka dendanya boleh dengan menyembelih seekor kambing, berpuasa tiga hari, dan boleh juga dengan bershadaqah sebanak tiga gantang. Jamaa'ah bisa memilih diantara tiga jenis denda tersebut.
  • Jika jama'ah melaksanakan haji secara tamattu' atau qiran, maka dendanya adalah memotong seekor kambing, atau boleh juga digantikan dengan berpuasa sebanyak tiga hari ditanah suci, dan disambung tujuh hari lagi di tanah asalnya.
  • Jika jamaa'ah meninggalkan salah satu rukun haji, makan dendanya sama dengan denda melakukan haji tamattu' dan qiran. Yaitu dengan menyembelih seekor kambing, atau diganti dengan berpuasa tiga hari di tanah suci, dan disambung dengan tujuh hari lagi di tanah asal.


Untuk teman teman yang belum tahu atau mungkin sedikit lupa, haji tamattu' adalah berumrah di bulan haji yang mana setelah melaksanakan umrah, jama'ah menyambungnya dengan haji. Sedangkan haji qiran adalah melakukan haji dan umrah secara bersamaan.

Sampai disini dulu ya sobat, mudah mudahan artikel ini menjadi manfaat bagi kita semua. Ana sebagai admin mohon maaf atas segala khilaf.

TERIMA KASIH

0 komentar:

Posting Komentar